Wakaf merupakan ajaran Islam yang berdimensi sosial, yaitu menekankan kesejahteraan umat dan pembangunan peradaban yang maju. Kemajuan peradaban Islam pada masa lalu, tentu tak bias dilepaskan dari peran wakaf. Bahkan, wakaf diakui sebagai jenis filantropi dalam Islam yang berhasil mendanai peroyek mercusuar peradaban Islam dari masa ke masa.
Kini hampir semua negara yang dihuni umat Islam, wakaf pasti dipraktikkan di sana, tak terkecuali di negara-negara kawasan Asia Tenggara. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Jumlahnya mencapai 88 persen dari seluruh penduduk Indonesia yang berkisar sekitar 235 juta jiwa. Jumlah penduduk muslim ini memiliki potensi besar dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pengembangan perekonomian nasional.
Jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 2.7 miliar meter persegi yang tersebar di 366.595 lokasi di seluruh Indonesia. Kini aset-aset wakaf tersebut dan juga para pengelolanya (nazhir) di bawah pengawasan dan pembinaan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Ini baru barupa aset wakaf benda tidak bergerak. Belum harta wakaf yang berupa benda bergerak, seperti uang.
Begitu juga dengan negara tetangga Indonesia seperti Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam, and Thailand. Aset wakaf di sana cukup banyak juga, begitu pula dengan manajemen pengelolaannya yang sudah cukup maju. Malaysia, misalnya, ada Johor Corporation yang mengelola harta wakaf untuk diinvestasikan di berbagai sektor ekonomi. Selain itu, tentu masih banyak lembaga wakaf lain yang tak mungkin disebut semuanya. Begitupula di Singapura, Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) mempercayakan Waqaf Real Estate Singapore untuk mengelola aset wakaf secara produktif untuk kepentingan pemberdayaan masyarakat.
Setidaknya, ini mengindikasikan bahwa pengelolaan aset wakaf di negara-negara kawasan asia tenggara sudah berjalan dengan baik. Hanya saja, potensi yang begitu besar itu sangat perlu untuk kian dikembangkan. Semakin banyak aset wakaf yang dikelola secara produktif tentu saja dampaknya pun bertambah besar.
BWI sebagai lembaga independen yang mengembangkan wakaf di Indonesia bekerjasama dengan Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF) dan IRTI-IDB, memandang sangat perlu bekerjasama dengan berbagai Negara, terutama di Asia Tenggara untuk memproduktifkan aset. Pergerakan pengembangan aset wakaf ini juga diharapkan dapat meluncur bak bola salju. Ini tentu sangat berguna bagi perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Di negara-negara Asia Tenggara, khususnya Indonesia, malasah kesenjangan ekonomi, kesejahteraan, kemiskinan masih menjadi beban.
Dalam konteks ini, BWI yang berkantor di Jl. Raya Pondok Gede, Pinang Ranti, Jakarta ini ingin mengatasi masalah yang dihadapi umat ini melalui pemberdayaan aset wakaf ke arah produktif melalui kerjasama antar nazhir se-Asia Tenggara. Karena itu, perlu adanya kemitraan antar institusi wakaf di negara-negara kawasan Asia Tenggara untuk mengoptimalkan pengelolaan wakaf produktif untuk kesejahteraan umat dan membangun peradaban. Sebagai langkah awal menuju target tersebut, kami dari Badan Wakaf Indonesia menggelar acara Simposium International ini.
Tujuan
– Sharing pengalaman antar nazhir (pengelola wakaf) se-Asia Tenggara dalam mengelola aset wakaf di negara masing-masing.
– Meningkatkan kemampuan Nazhir dalam memenej dan menginvestasikan harta wakaf.
– Memperdalam berbagai model pengembangan aset wakaf, serta berbagai aturan kontemporer dalam bidang menejemen dan investai wakaf.
– Menggali potensi wakaf di negara-negara kawasan Asia Tenggara dan memanfaatkannya untuk kepentingan sosial-kemasyarakatan, keagamaan, dan kemajuan ilmu pengetahuan.
– Mempererat hubungan dan memperkokoh kemitraan antar nazhir se-Asia Tenggara dalam rangka membangun hubungan antar kelembagaan dan kerjasama pengembangan wakaf.
Panitia Penyelenggara
Panitia kegiatan ini adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) bekerja sama dengan Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF) dan IRTI-IDB.
Waktu dan Tempat
Selama 4 (empat) hari pada tanggal 6-9 Juni 2011 di Hotel Millenium, Jakarta Pusat.
Materi dan Narasumber
Keynote Speech: Suryadharma Ali, Menteri Agama Republik Indonesia.
Materi-Materi:
1. Kerangka Umum Aturan Syariah Dalam Investasi Harta Wakaf
Oleh Drs. KH. Hafizd Utsman
2. Metode Pengawasan Menurut Syariah Atas Investasi Harta Wakaf Dan Kriteria Evaluasi Atas Kinerja Investasi
Oleh Dr. Muhamamd Abdul Halim Umar
3. Perencanaan Penganggaran dan Problematika Akuntansi Wakaf
Oleh Dr. Muhamamd Abdul Halim Umar
4. Faedah Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Investasi Harta Wakaf
Oleh Dr. Dziyab Kirar
5. Teori Manajemen Modern Dan Aplikasinya Dalam Penyelesaian Problem Administrasi Wakaf
Oleh Dr. Muhamamd Abdul Halim Umar
6. Solusi Kontemporer Atas Problematika Manajemen Property dan Investasi Wakaf
Oleh Dr. Dziyab Kirar
7. Pengalaman KAPF dalam Mengelolaan Harta Wakaf
Oleh Dr. Kawakib al-Mulhim
8. Pengalaman IDB dalam Mengelolaan Harta Wakaf
Oleh Dr. Dziyab Kirar
9. Pengalaman BWI; Pengembangan Wakaf di Indonesia (Peluang Dan Tantangan)
Oleh Prof. Dr. Masykuri Abdillah
Peserta
Pelatihan ini ditujukan kepada para nazhir dan pegawai perwakafan di bidang menejemen dan investasi tingkat menejemen menengah pada lembaga lokal dan lembaga luar negeri. Adapun jumlah peserta adalah 42 orang, yang terdiri dari negara-negara:
1. Republik Indonesia
2. Kerajaan Malaysia
3. Filipina
4. Singapura
5. Kerjaan Thailand
6. Kerajaan Brunai Darussalam
7. Vietnam
8. Laos
9. Burma
10. Kamboja
11. Kuwait