Keputusan kontroversial kembali dikeluarkan oleh pengadilan Mesir, kali ini 2 orang anak dibawah umur dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena ikut berdemo menentang pemerintah kudeta militer pada bulan Maret lalu.
Hari Minggu (27/04) kemarin pengadilan kota Port Said memvonis 2 orang anak dibawah umur bernama Amru Far (17 tahun) dan Umar Nasr (16 Tahun) 3 tahun penjara karena kedapatan ikut berdemo menentang pemerintah interim Mesir.
Selain vonis 3 tahun penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 100 ribu Pound Mesir (14 ribu dolar AS) kepada kedua terdakwa yang berusia di bawah umur.
Dalam persidangan hari Minggu kemarin, jaksa penuntut umum mendakwa 9 anak telah bergabung dengan kelompok Ikhwanul Muslimin dan melakukan unjuk rasa tanpa izin, serta konspirasi untuk menggulingkan pemerintah. 7 orang diantaranya di hukum denda masing-masing sebanyak 50.000 Pounds Mesir (7 ribu dolar AS).
Menurut pemantauan jaringan HAM Mesir menyatakan bahwa pasca kudeta 3 Juli lalu, ratusan anak-anak mendekam di dalam penjara karena menentang aksi kudeta militer. Diperkirakan ada sekitar lima ratus orang tahanan anak yang berada di dalam penjara. (Aljazeera/Ram)