Ikut Berjuang Di Suriah, pengadilan Den Haag Jatuhkan Vonis 3 Tahun Penjara Terhadap Warga Belanda

pengadilan belandaPengadilan kota Den Haag menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap seorang pemuda Belanda yang didakwa ikut berjuang bersama salah satu faksi revolusioner di Suriah, serta merekrut warga Belanda untuk dikirim ke sana.

Pengadilan Belanda beralasan bahwa vonis penjara ini untuk memberikan efek jera dan mencegah mereka yang akan berniat untuk bergabung dengan sejumlah faksi perjuangan di Suriah ataupun Irak.

Sementara itu pengacara terdakwa dalam pembelaannya menyebut pengadilan tidak adil dalam memutuskan perkara, dan mengatakan “klien saya dan istrinya pergi ke Suriah untuk memberikan bantuan kemanusiaan bagi pengungsi yang menjadi korban benterokan bersenjata.”

Pengadilan sendiri memutuskan vonis bebas terhadap istri terdakwa yang berusia 20 tahun, karena kurangnya bukti keterlibatannya dalam aksi teroris, seperti dilansir kantor Reuters. (Rassd/Ram)