eramuslim.com – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada hari Kamis mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Keamanan, Yoav Gallant atas tuduhan “kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.”
Hal ini menandai peningkatan signifikan dalam tindakan hukum terkait perang di Gaza, yang mewajibkan 124 negara anggota ICC untuk menahan Netanyahu dan Gallant jika mereka memasuki wilayah mereka.
Pengadilan mengumumkan penolakan bulat atas banding “Israel” yang menantang yurisdiksi ICC. ICC menyatakan bahwa ada “alasan yang masuk akal” untuk meyakini Netanyahu dan Gallant “memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan.
ICC juga mengindikasikan bahwa mereka dengan sengaja dan sadar merampas sumber daya penting dari penduduk sipil Gaza, termasuk makanan, air, pasokan medis, dan bahan bakar.
Dilaporkan almayadeen, Netanyahu sebelumnya telah menolak permintaan jaksa ICC pada bulan Mei untuk surat perintah penangkapan, dengan menyebutnya sebagai tidak masuk akal dan salah serta distorsi realitas.
Selain itu, pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk pemimpin Hamas, Mohammad Deif, dengan mengutip tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.
Patut dicatat bahwa pada bulan Juni, DPR AS meloloskan RUU yang jika diberlakukan, akan mencabut visa AS bagi pejabat ICC, membatasi masuknya mereka ke Amerika Serikat, negara-negara bagian, dan mengenakan sanksi finansial kepada personel ICC yang terlibat dalam upaya untuk mengadili atau menahan sekutu AS.
Pada saat itu, Presiden AS petahana Joe Biden menyuarakan penentangan keras terhadap undang-undang tersebut, yang disahkan dengan mayoritas 247-155, termasuk dukungan dari 42 Demokrat.
Senator John Thune, yang siap menjadi pemimpin mayoritas Senat, mengatakan pada hari Minggu bahwa Amerika Serikat harus memberlakukan undang-undang yang menjatuhkan sanksi kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), jika melanjutkan dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atau pejabat Israel lainnya.
“Jika ICC dan jaksanya tidak membatalkan tindakan mereka yang keterlaluan dan melanggar hukum untuk mengejar surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel, Senat harus segera meloloskan undang-undang sanksi, seperti yang telah dilakukan DPR secara bipartisan,” tulisnya di X.
(Sumber: Fajar)