Pengadilan di Pakistan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang warga Kristen dengan tuduhan telah melakukan penghinaan terhadap agama Islam.
Sedangkan pengacara terdakwa menyatakan bahwa ia akan mengajukan banding atas putusan terhadap kliennya tersebut. Menurut BBC.
Masalah ini telah muncul pada bulan Maret tahun lalu, dimana seorang muslim menuduh seorang Kristen telah menghina Nabi Muhammad SAW. Bahkan kerusuhan telah pecah dengan dilator belakangi kasus ini, yang menyebabkan penangkapan 83 orang, termasuk seorang muslim yang menuduh warga Kristen tersebut.
Perlu diketahui bahwa Presiden Muhammad Zia ul-Haq, telah memasukkan undang-undang tentang menghukum mati terhadap pelaku penghina Islam. (hr/im)