Hukum Menjawab Salam Dari Televisi

Kasus seperti ini merupakan pengecualian (mustastsnayat) dari qaidah fiqhiyyah yang menyatakan bahwa perkara wajib lebih utama dari pada perkara sunnah. Pantas saja, mengingat jawaban salam ada karena ada orang yang mengucapkan.

Nah permasalahnnya kemudian bagaimanakah hukum menjawab salam yang dilontarkan dari dalam televisi, wajibkah di jawab? Mengenai hal ini ada keterangan lanjutan yang berhubungan dengan musallam alaih yaitu pihak yang diberi salam.

Apabila yang diberi salam adalah satu orang maka orang itu fardhu ain menjawabnya. Tetapi jika salam itu ditujukan orang banyak atau publik maka menjawabnya hukumnya fardhu kifayah. Artinya sudah gugur kewajiban membalas salam apabila ada salah satu dari pemirsa yang menjawab. Tetapi jika tidak ada yang menjawab satupun semua pemirsa menanggung dosa. (Inilah)