Apa yang disebutkan di atas sama dengan yang disebutkan oleh ulama besar Syafiiyah yaitu Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah, di mana beliau berkata, Mengumumkan berita kematian tidaklah semua terlarang. Yang terlarang hanyalah yang dahulu dilakukan orang Jahiliyah di mana mereka mengutus beberapa orang untuk mengumumkan berita kematian di pintu-pintu dan di pasar-pasar. (Fathul Bari, 3: 116).
Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa Said bin Manshur menyebutkan tentang mengumumkan berita kematian yang termasuk perbuatan orang Jahiliyyah. Dikabarkan dari Ibnu Ulayyah, dari Ibnu Aun, ia berkata bahwa ia bertanya pada Ibrahim, Apakah mereka melarang mengumumkan berita kematian? Ibrahim pun menjawab, Iya terlarang. Ibnu Aun menjelaskan, Jika ada yang meninggal dunia, maka ada yang akan menaiki hewan tunggangan lantas berteriak di khalayak ramai, Aku kabarkan tentang berita kematian si fulan. (Fathul Bari, 3: 117)
Adapun jika memberitahukan kepada kerabat atau orang-orang terdekat tidaklah mengapa. Ibnu Sirin berkata, Aku menganggap tidaklah masalah jika seeorang mengumumkan berita kematian pada sahabat dan teman dekat. (Idem)
Ibnu Hajar juga berkata, Kesimpulannya, semata-mata mengumumkan kematian tidaklah terlarang. Jika lebih dari itu (sampai melakukan yang terlarang), maka tidak dibolehkan. Sebagian salaf sampai-sampai melarang keras dalam hal ini di antaranya adalah Hudzaifah jika sampai kematian seseorang diumumkan, ia pun berkata,
Jangan umumkan berita kematian tersebut kepada seorang pun. Aku khawatir itu termasuk mengumumkan berita kematian (yang terlarang). Sungguh, aku pernah mendengar dengan kedua telingaku dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa mengumumkan kematian seperti itu terlarang. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah, dengan sanad yang hasan. (HR. Tirmidzi no. 986 dan Ibnu Majah no. 1476)
Ibnul Arabi mengatakan, Kesimpulan dari berbagai hadits mengenai hal ini adalah perlu ada tiga rincian.
1- Menyampaikan berita kematian seseorang kepada keluarga, kawan dan orang-orang shalih. Hal ini hukumnya dianjurkan.
2- Mengumumkan kematian kepada kumpulan orang dengan tujuan menyebut-nyebut kelebihan mayit. Hukum hal ini adalah makruh.
3- Pengumuman kematian jenis lain semisal dalam bentuk meratapi kematian dan semisalnya. Hukum poin ketiga ini adalah haram.
Silakan simpulkan untuk hukum mengumumkan berita kematian di masjid, termasuk yang mana. Wallahu alam. Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah. (Inilah)
Oleh Muhammad Abduh Tuasikal