Eramuslim – ASALNYA, menyampaikan berita kematian kepada khalayak ramai tidaklah mengapa insya Allah. Mengumumkan seperti itu termasuk hal yang dibolehkan selama tidak ada unsur terlarang di dalamnya.
Di antara dalilnya adalah hadits, Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ada seseorang yang biasa mengumpulkan sampah di masjid (laki-laki atau perempuan hitam) meninggal dunia. Nabi shallallahu alaihi wa sallam menanyakan tentang orang tersebut dan dikabarkan pada beliau bahwa ia telah meninggal. Nabi shallallahu alaihi wa sallam pun bersabda, Kenapa kalian tidak mengabariku tentang kematiannya? Sekarang tunjukkan padaku di manakah kuburnya. (HR. Bukhari no. 458 dan Muslim no. 956).
Juga terdapat hadits, Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengumumkan berita kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Lalu beliau keluar menuju tempat shalat dan membentuk shaf para jamaah, lantas melaksanakan shalat jenazah dengan empat kali takbir. (HR. Bukhari no. 1245).
Al Muwafaq dalam kitabnya At Tajj wal Iklil li Mukhtashor Kholil berkata, ia mendengar Ibnul Qasim di mana ia berkata bahwa Imam Malik ditanya mengenai pengumuman berita kematian lewat pintu-pintu masjid, ia pun tidak suka. Begitu pula dengan berteriak di masjid mengenai kematian seseorang, itu pun tidak dibolehkan. Ia katakan, Seperti itu tidak ada kebaikan. Ia juga berkata, Tidak mengapa jika ia berkeliling di majelis lalu mengabarkan berita tersebut tanpa mengeraskan suara. (Dinukil dari Fatwa Islam Web)