Hukum Mengonsumsi Obat Kuat

Ia mengatakan, Islam mendorong Muslimin untuk memuaskan hasrat seksual dengan cara benar. Jika seseorang memiliki kondisi medis yang mencegahnya dari pemenuhan seksual, maka tentu saja diizinkan menjalani perawatan medis.

Tetapi mencoba berbagai obat untuk mendapatkan tingkat seksual lebih sama sekali tidak dianjurkan dalam Islam. Sebab, memiliki efek yang berbahaya terhadap tubuh.

 

Ketika seseorang mengabaikan perintah Allah Subhanahu wa ta’ala, mungkin akan berakhir menderita atau keadaan buruk lainnya.

“Saya menyarankan semua orang untuk tetap pada adab karena ini adalah program terbaik,” papar Sheikh.

Sementara ulama besar Arab Saudi, Sheikh Ibn Baz Rahimahullah, ketika ditanya tentang obat kuat, ia menyimpulkan bahwa menggunakan obat yang membantu hubungan seksual (antara suami dan istri) diizinkan dan tidak ada larangan hukum Islam asalkan tidak mengandung bahan yang dapat membahayakan kesehatan atau bahan yang memabukkan.

Sudah menjadi jelas sekarang bahwa mengonsumsi “pil kuat” seperti itu tidak pasti haram. Namun, orang dengan kondisi medis tertentu tidak boleh mengonsumsinya karena bisa mengancam jiwa. Bagi orang-orang ini, obat tersebut dilarang.

Dalam banyak kasus, obat kuat hanya boleh dibeli dengan resep dari dan di bawah pengawasan dokter yang dapat dipercaya yang mendiagnosis penyakit dan dengan jelas menentukan apakah ada kebutuhan untuk itu.

Ada banyak “pil kuat” di pasar, dan orang harus tahu apa yang dikandungnya dan apa efeknya baik dan buruk yang mungkin mereka miliki. Hanya dengan demikian seseorang dapat membuat keputusan menggunakannya atau tidak.

Tetapi sekali lagi, kesederhanaan dalam segala hal, termasuk kehidupan seksual, harus menjadi pilihan seorang Muslim. (Okz)