Hukum Mempelajari Pendidikan Seks dalam Islam

Eramuslim – Islam dikenal sebagai agama yang menjadi tuntunan hidup. Tidak heran jika kehidupan rumah tangga ikut diatur dalam ilmu fikih, termasuk pendidikan seks. Membicarakan pendidikan seks sejatinya perlu diatur dengan pendekatan humanis etik yang dapat diterima dengan baik oleh publik.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Bidang Qanuniyah, KH Mahbub Maafi, mengatakan, hukum mempelajari pendidikan seks adalah boleh. Ranah pendidikan seks yang luas pun terdiri atas beragam diskursus.

Dalam pembahasannya, diperlukan standar diksi yang baik untuk dicerna publik agar tidak disalahpahami. “Mempelajari pendidikan seks seperti bagaimana bersenggama antara suami dengan istri boleh. Asal menurut saya harus dibicarakan dengan diksi yang tepat agar publik tidak salah paham,” kata KH Mahbub saat dihubungi Republika, Selasa (25/8).

Dia menjelaskan, salah satu pendidikan seks yang diajarkan dalam Islam adalah tentang bagaimana kesiapan dalam pernikahan, salah satunya tentang usia pernikahan. Meski tak ada dalil khusus yang membatasi usia dalam pernikahan, ulama berbeda pendapat tentang pernikahan perlu dibatasi berdasarkan usia atau tidak.

Menurut Kiai Mahbub, terdapat pandangan yang luas yang membicarakan hal itu. Yakni yang melarang pembatasan usia dalam pernikahan, dan yang membolehkan melakukan pembatasan usia minimum seseorang dalam pernikahan.