Hukum Sholat Pakai Masker

Oleh karena itu, menutup sebagian wajah dengan masker ketika shalat berjamaah di masjid atau musala dalam keadaan belum bebas dari pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tidak termasuk dalam larangan di atas dan tidak merusak keabsahan shalat. Apalagi pada masa ancaman wabah seperti sekarang ini, masker merupakan salah satu alat pelindung diri yang sangat dianjurkan dipakai ketika berada di luar rumah, termasuk ketika harus ke masjid atau musala untuk shalat berjamaah. Dengan demikian, masker telah menjadi suatu kebutuhan (al-ḥājah) mendasar yang mendesak untuk dipenuhi. Hal ini selaras dengan kaidah fikih,

اَلْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ

Adanya suatu kebutuhan menempati kondisi kedaruratan.” (SM)