Hukum Berenang Bagi Perempuan Menurut Ulama Saudi

Eramuslim – Berenang adalah olah raga favorit bagi banyak kalangan. Lantas bagaimana hukum berenang bagi perempuan?

Kali ini, Republika.co.id mencoba membeberkan pendapat ulama dari Arab Saudi ihwal hukum berenang. Syekh Abdul Muhsin al-‘Abbaad dalam Syarh Sunan Abi Dawud Kitab Al-Hammaam berpendapat, tidak mengapa para perempuan berenang bersama perempuan-perempuan lain selama mereka dalam keadaan tertutup dengan pakaian mereka.

Selain itu, kolam renang yang digunakan harus aman dari pandangan laki-laki, kamera, dan hal-hal yang dikhawatirkan terjadi yang tidak diinginkan. Dua menyebut dalam Fatawa al-Lajnah ad-Daimah terdapat fatwa bahwa menghindari kerusakan lebih didahulukan daripada mendatangkan mashlahat.

Sementara itu, Syekh Abdul Aziz bin Baz  sebagaimana dikutip dari Majalah  al-BuhuutsaAl-Islaamiyyah menyebut keluarnya seorang wanita dari apayang sudah digariskan bagi mereka di dalam agama akan menyebabkan kerusakan bagi dirinya dan orang lain.

Pernyataan ini mengacu pada firman Allah yang meminta perempuan untuk tetap berada di rumah dan tidak berhias seperti orang jahiliyah zaman dahulu yang tertulis dalam QS al-Ahzab 33.