Hukum Berdoa dalam Bahasa Indonesia saat Sholat

Tidak ada larangan bagi seseorang berdoa menggunakan bahasa selain Arab sekalipun berdoa dengan kalimat yang tidak terdapat dalam Alquran maupun hadits, sepanjang doa yang dipanjatkan mengandung kebaikan (hasanat). Sebab, Allah Subhanahu wata’ala maha mengetahui semua bahasa, bahkan sebelum terucap sekalipun Allah lebih dulu mengetahui isi hati hamba-Nya.

Namun demikian, seperti kita tahu bahwa para nabi dan rasul jika mereka berdoa tentu menggunakan bahasa Arab dan doa mereka adalah doa yang paling agung kandungan maknanya. Sehingga dianjurkan bagi muslim untuk berdoa sesuai kalimat-kalimat doa yang termaktub dalam Alquran dan Hadits.

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah:

وينبغي للخلق أنْ يدْعوا بالأدعية الشرعيَّة التي جاء بها الكتاب والسنة ؛ فإنَّ ذلك لا ريب في فضله وحُسنه وأنَّه الصراط المستقيم ، وقد ذكر علماءُ الإسلام وأئمَّة الدين الأدعيةَ الشرعيَّة ، وأعرضوا عن الأدعية البدعية فينبغي اتباع ذلك

Seyogyanya bagi seorang hamba agar berdoa dengan lafazh yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah karena hal tersebut tidak diragukan lagi keutamaannya dan kebaikannya. Dan doa-doa tersebut adalah shiratal mustaqim (jalan yang lurus). Ulama-ulama Islam dan imam-imam mereka berdoa dengan lafazh yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah dan berpaling dari lafadz doa yang bid’ah. Maka sepatutnya untuk meneladani hal tersebut” (Majmu’ Al Fatawa, 1/346-348). (Okz)