Organisasi Human Rights Watch dalam laporan terbaru yang dirilis hari Rabu (22/01) menyatakan bahwa Aljazair telah membuat sedikit kemajuan dalam perlindungan hak asasi manusia dalam penerapan undang-undang baru.
Organisasi ini mengatakan dalam laporannya yang diposting di situs resmi HRW bahwa “meskipun pemerintah terus membatasi kebebasan berkumpul dan terus melakukan penangkapan serta penuntutan terhadap pejabat serikat buruh dan aktivis, akan tetapi secara umum pasca pencabutan undang-undang darurat tahun 2011, pemerintah Aljazair banyak mengalami kemajuan dalam penerapan HAM.”
HRW menambahkan “akan tetapi undang-undang tersebut masih menyisakan praktek undang-undang lama yang memungkinkan penangkapan tertuduh teroris dan menyembunyikannya selama sembilan bulan di tempat rahasia.” (Shorouk/Ram)