Hina Nabi Muhammad dan Bakar Al-Qur’an, 2 Pria Ini Dihukum Gantung di Iran

eramuslim.com – Pada Senin, 8 Mei 2023, Iran menjatuhkan hukuman gantung terhadap dua pria yang telah melakukan penistaan agama, menghina Nabi Muhammad SAW, mempromosikan ateisme di Iran, dan membakar kitab suci Al Quran.

Menurut AP News, dua pria yang dihukum mati adalah Yousef Mehrad dan Sadrollah Fazeli Zare. Keduanya meninggal di penjara Arak di Iran tengah.

Mereka sebelumnya ditangkap pada Mei 2020, atas tuduhan terlibat dalam saluran di aplikasi pesan Telegram yang disebut “Kritik Takhayul dan Agama,” menurut Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional.

Menurut komisi itu, kedua laki-laki itu telah dipenjara dalam kurungan isolasi selama berbulan-bulan dan tidak dapat menghubungi keluarga mereka.

Kantor berita Mizan dari pengadilan Iran telah mengkonfirmasi bahwa kedua laki-laki tersebut telah dihukum mati karena menghina Nabi Muhammad dan mempromosikan ateisme. Mizan juga menuduh mereka membakar Alquran, kitab suci umat Islam, meskipun tidak jelas apakah pria tersebut benar-benar melakukan tindakan tersebut atau gambar tersebut dibagikan di saluran Telegram.

Mahmood Amiry-Moghaddam, yang memimpin Hak Asasi Manusia Iran, mengecam eksekusi mati terhadap kedua laki-laki tersebut karena penodaaan agama, yang dia anggap sebagai “sifat abad pertengahan” teokrasi Iran.

“Masyarakat internasional harus menunjukkan dengan reaksinya bahwa eksekusi karena mengungkapkan pendapat tidak dapat ditoleransi,” katanya dalam sebuah pernyataan.

“Penolakan komunitas internasional untuk bereaksi secara tegas adalah lampu hijau bagi pemerintah Iran dan semua orang yang berpikiran sama di seluruh dunia,”

Belum jelas kapan Iran bakal melakukan eksekusi terakhirnya atas tuduhan penistaan agama. Negara-negara lain di Timur Tengah, seperti Arab Saudi, juga masih mengizinkan hukuman mati untuk penodaan agama.

Diketahui, Iran tetap menjadi salah satu algojo top dunia, karena telah membunuh setidaknya 203 tahanan sejak awal tahun ini saja, menurut kelompok Hak Asasi Manusia Iran yang berbasis di Oslo.

Tetapi eksekusi untuk penodaan agama tetap jarang, karena kasus-kasus sebelumnya melihat hukuman dikurangi oleh pihak berwenang.

Rentetan eksekusi, termasuk anggota kelompok etnis minoritas di Iran, terjadi sebagai protes selama berbulan-bulan atas kematian Mahsa Amini yang berusia 22 tahun pada September setelah penangkapannya oleh polisi moralitas negara telah mereda.

Setidaknya empat orang yang dituntut atas dugaan kejahatan dari demonstrasi telah dihukum mati. Protes, yang dilaporkan menangkap lebih dari 500 orang dan 19.000 lainnya, menandai salah satu tantangan terbesar bagi teokrasi Iran sejak Revolusi Islam 1979.

Pada 2022, Iran mengeksekusi sedikitnya 582 orang, naik dari 333 orang pada 2021, menurut Hak Asasi Manusia Iran. Laporan terbaru Amnesty International tentang eksekusi menempatkan Iran sebagai algojo terbesar kedua di dunia, hanya di belakang China, di mana ribuan orang diyakini dihukum mati dalam setahun.

 

(Sumber: Viva)

Beri Komentar