Pengadilan Pidana Jeddah memvonis aktivis hak asasi manusia Raef Badawi dengan hukuman 10 tahun penjara, 1000 cambukan dan denda sebanyak 1 juta Real Saudi (270 ribu dolar), setelah terbukti menghina Islam.
Pihak pengadilan sendiri telah memberikan waktu 30 hari untuk mengajukan banding atas vonis hukumann yang di jatuhkan hari Rabu (07/05).
Sebelumnya hukuman vonis 7 tahun penjara dan 600 cambukan kepada Raef Badawi telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Saudi.
Jaksa Penuntut Umum sendiri telah meminta pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Raef Badawi, yang merupakan seorang aktivis HAM barat pendiri Jaringan Liberal di Arab Saudi.
Raef Badawi ditangkap pihak berwenang Saudi pada bulan Juni 2012 lalu karena kritik pedas yang ditujukannya Komisi Amr Ma’ruf nahyi Munkar yang disebutnya sebagai pelanggaran HAM seseorang. (Akhbarak/Ram)