Hina Islam, Pemuda Denmark Masuk Bui Di Austria

WinaEramuslim – Pengadilan wilayah Wina, Austria, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap seorang pemuda Denmark atas penghinaan terhadap agama Islam dan Nabi Muhammad dengan simbol Nazi.

Dalam keputusannya pada hari Selasa (20/01) kemarin, majelis hakim menjelaskan bahwa vonis tersebut di dasarkan pada penyebaran ide pemikiran Nazisme dan penistaan agama oleh pemuda 32 tahun di Internet.

Hakim George Olshak mengatakan, “pemuda tersebut berhak mendapat vonis 2 tahun penjara karena sikapnnya yang menyerukan permusuhan dalam penghinaannya terhadap agama Islam.”

Perlu diketahui bahwa sebelumnya jaksa penuntut umum telah meminta majelis hakim untuk memperberat hukuman terhadap pemuda tersebut.

Sementara itu dalam pembelaannya, pemuda asal Denmark menyatakan bahwa persidangan tersebut jelas melanggar hak asasi manusia seseorang.

Tercatat pemuda asal Denmark yang masih menempuh pendidikan di fakultas kimia di salah satu universitas kenamaan di kota Wina sejak tahun 2010 lalu, aktif mengunggah kalimat-kalimat yang mengandung penghormatan kepada ide-ide Nazi, penolakan holocaust Yahudi, dan penistaan terhadap Nabi Muhammad.

Selain vonis 2 tahun penjara, pihak pengadilan juga akan menggelar sidang terpisah atas dakwaan perusakan properti umum yang dilakukan pemuda 32 tahun tersebut selama melakukan aksinya. (Anadolu/Ram)

Artikel ini bekerjasama dengan eramuslim digest :

Resensi Buku : Jejak Berdarah Yahudi Sepanjang Sejarah , Eramuslim Digest