Pengadilan Kasasi Qatar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada seorang penyair asal Qatar, Muhammad Al Ajmi, atas dakwaan hasutan menggulingkan pemerintahan dan penghinaan terhadap Raja Qatar.
Sebelumnya pada tahun 2012 lalu, pengadilan Qatar telah menjatuhkan hukuman terhadap Al Ajmi selama seumur hidup, akan tetapi pada bulan Februari lalu Pengadilan Qatar memperingan hukuman penyair asal Qatar menjadi 15 tahun penjara.
Keputusan pengadilan ini mendapat kritikan tajam dari organisasi HAM Qatar, mereka menganggap hal seperti ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi, terlebih sidang terhadap Al Ajmi dipandang cacat hukum di mana sidang peradilannya diadakan secara rahasia.
Penyair Al – Ajmi di tangkap pihak keamanan Qatar karena puisi yang ditulisnya pada tahun 2011 lalu. Penangkapan ini bermula ketika Ajmi menyatakan dukungan untuk pemberontakan di Tunisia, dan mengatakan “Kita adalah semua Tunisia di wajah para elit.”
Dalam puisinya tersebut, Al Ajmi menyamakan bahwa semua pemerintah Arab adalah ” pencuri.”
Menteri Hukum dan Keadilan Qatar, An Naimi mengatakan bahwa “hukuman minimal yang bisa dijatuhkan kepada Al Ajmi adalah 5 tahun penjara.”
Menurut pengacara Muhammad Al Ajmi, jalan satu-satunya untuk membebaskan kliennya adalah meminta pengampunan dari Emir (raja) Qatar saat ini, Pangeran Tamim bin Hamad Al Thani. (bbcarabic/lndk)