Eramuslim.com – Dalam agama Islam, seorang laki-laki atau suami diperbolehkan menikah lebih dari satu istri atau memiliki istri lebih dari satu (1).
Namun bagi pemerintah Indonesia, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai istri dua (2), apalagi punya istri tiga (3) atau empat (4) dikategorikan telah melakukan pelanggaran berat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengindikasikan kasus penyalahgunaan narkoba atau mempunyai istri 2 sebagai bentuk pelanggaran berat. Atas alasan itu, setiap PNS yang terlibat di dalamnya akan dijatuhkan sanksi terberat.
Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur KemenpanRB, Bambang Dayanto Sumarsono menyatakan, setiap PNS yang ketahuan menjadi pengguna narkoba hingga dua kali berturut-turut atau menjadi pengedar narkoba akan langsung dipecat.
Dengan demikian, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS jika ada PNS yang dipidana karena menggunakan narkoba lebih dari satu kali.
Sedangkan bila terlibat mengedarkan narkoba akan langsung dipecat dan harus menjalani hukuman pidana.
“Untuk sanksi disiplin semuanya bergantung dari PPK,” kata Bambang, pada Senin (8/8/2016) seperti dilansir Antara.
Terkait kasus seorang PNS di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat berinisial TN yang ditangkap polisi akibat terlibat dalam kasus narkoba, harus dipastikan apakah yang bersangkutan sebagai pengedar atau sebagai konsumen atau pengguna.
Pada dasarnya, pengguna narkoba akan diarahkan untuk direhabilitasi meski ada yang terlanjur diproses dan dipidana.
Meski demikian, dalam undang-undang tidak disebutkan berapa kalinya tetapi bagi yang sudah dua kali melanggar aturan disiplin PNS, PPK dapat melakukan diskresi dan memberhentikan PNS tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS menyebutkan berbagai tindakan disiplin PNS atas berbagai pelanggaran.Selain kasus narkoba, Bambang mengakui bahwa ada PNS yang tersandung kasus pelanggaran disiplin lain seperti beristri 2. PNS yang terkena kasus seperti itu bisa langsung dipecat.
“Sebenarnya boleh PNS punya lebih dari satu istri tetapi harus ikuti aturan,” kilahnya.
Aturannya ada di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. [AH/manjanik/merdeka]