Assamu ‘alaikum wr. wb.
Ustadz Ahmad yang saya hormati,
Saya baru saja melakukan penjualan kendaraan lama dengan maksud untuk membeli kendaraan yang baru, karena kondisi yang lama sudah kurang layak pakai.
Pertanyaan saya, apakah hasil penjualan kendaraan yang lama wajib terkena zakat? Besarnya berapa ustadz, apakah pengali nya tetap 2, 5%?
Syukron atas jawaban yang diberikan
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kita mengenal adanya zakat perniagaan atau perdagangan. Dalam bahasa arab sering disebut dengan istilah ‘urudhut-tijarah.
Namun tidak setiap transaksi jual beli bisa dikategorikan sebagai bentuk perdagangan. Tentu sangat berbeda antara seseorang menjual harta miliknya dengan seseorang yang melakukan aktifitas perdagangan.
Bahkan aktifitas perdagangan sekalipun tidak lantas terkena kewajiban untuk berzakat. Para ulama fiqih mensyaratkan banyak hal agar sebuah aktifitas perdagangan itu harus dikeluarkan zakatnya.
Masalah Haul
Di antaranya adanya haul, yaitu masa setahun hitungan tahun qamariyah yang harus terpenuhi sebelumnya. Di manaperdagangan yang dijalankan sudah berjalan selama 1 tahun. Dan bila belum genap satu tahun, maka syarat wajib zakatnya belum terpenuhi. Maka tidak ada kewajiban zakat.
Ketentuan Umum Tentang Zakat Perdagangan
Sebuah perdagangan yang telah memenuhi ketentuan yang akan kami terangkan berikut ini, maka ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.
1. Yang Dizakati adalah modal yang berputar
Zakat perdangan dihitung bukan dari asset yang digunakan untuk perdagangan atau dari profit yang diterima, namun dari modal yang berputar untuk membeli barang yang akan diperdangankan.
Dengan demikian, kalau seseorang buka toko kelontong misalnya, maka asset seperti bangunan toko, lemari, rak, cash register, kulkas, timbangan dan semua perlengkapan yang ada di dalam toko, tidak termasuk yang harus dihitung untuk dikeluarkan zakatnya.
Yang harus dikeluarkan zakatnya adalah harta yang dikeluarkan untuk membeli stok barang di toko Anda itu.
2. Modal Berputar itu harus sudah melewati nisab
Nisab zakat perdagangan adalah harga 85 gram emas. Bila uang yang keluar untuk membeli barang yang akan dijual lagi itu telah mencapai nilai angka seharga 85 gram emas, maka sudah cukup nishabnya.
Misalnya, harga emas sekarang ini Rp 100.000, – per gram. Maka nishab zakat perdagangan adalah 85 gram x Rp 100.000, – = Rp 8.500.000, -.
3. Perdagangan itu telah berlangsung selama satu tahun hijriyah
Perhitungan haul dalam masalah zakat atau yang dimaksud dengan satu tahun adalah berdasarkan tahun qamariyah atau tahun hijriyah. Bukan dengan tahun syamsiyah atau yang sering dikenal dengan tahun masehi.
Besar zakat yang dikeluarkan ada 2, 5% dari modal yang berputar pada saat hendak membayar zakat, bukan dari besar kecilnya keuntungan atau nilai rata-rata fluktuasi naik turunnya modal.
4. Pembayarannya dilakukan tiap tahun (haul) hijriyah
Sudah dijelaskan di atas.
Demikian pandangan kami tentang apakah menjual mobil wajib mengeluarkan zakat. Pendapat ini bukan berarti kita tidak boleh mengeluarkan harta kepada orang yang membutuhkan.
Pendapat ini hanya ingin memberi batasan bahwa kewajiban itu harus ada dasarnya. Sebab kalau kita katakan wajib zakat, berarti semua orang yang menjual mobil dan tidak bayar zakat, akan berdosa semuanya.
Namun lepas dari semua itu, kita tetap sangat dianjurkan untuk selalu berinfaq dan menyisihkan sebagian harta kita. Dan untuk itu Allah SWT telah menyediakan balasan yang berlipat ganda. Hanya saja, dari segi hukum, kita tidak mengatakannya wajib.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc