Pemerintah Mesir menetapkan hari Kamis (10/04) sebagai waktu pelaksanaan putusan pengadilan yang menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris pada 24 Februari lalu.
Pihak berwenang Mesir akan memberikan sanksi hukum terorisme kepada semua yang terlibat dalam kegiatan Ikhwanul Muslimin baik yang terlibat secara langsung maupun yang tidak.
Nantinya mereka semua yang terlibat dalam kegiatan Ikhwanul Muslimin baik mengorganisir ataupun mempromosikan mereka secara lisan atau tertulis, serta orang-orang yang membiayai kegiatan Ikhwanul Muslimin akan terkena undang-undang anti teroris Mesir.
Penerapan hukuman ini telah disetujui langsung oleh Perdana Menteri baru Mesir Ibrahim Mahlab. (Skynewsarabia/Ram)