Pemerintah Palestina di Jalur gaza menolak penghapusan kolom “agama” pada kartu identitas pribadi dan Paspor. Pemerintah juga mengecm keputusan Kepala otoritas Palestina Mahmud Abbas dalam hal ini.
Juru bicara pemerintah gaza, Ihab Ghussain, mengataka : tidak ada ruang untuk menerapkan keputusan menghapus kolom agama dari kartu identitas di Gaza,” ia menambahkan bahwa alasan menerbitkan keputusan ini adalah agar tidak terjadi diskriminasi rasial, tidak rasional, maka hubungan sosial antara umata Islam dan Kristen akan menjadi baik.
Ghussain menekankan bahwa keputusan ini bukanlah hak prerogative Abbas, malainkan adalah hak prerogative Dewan Legislatif Palestina, menurut kantor berita Anatolia.
Sebelumnya Abbas telah mengeluarkan keputusan sejak saat penerbitan kartu identitas pribadi, dan paspor untuk bebas dari kolom agama untuk pertama kali sejak berdirinya otoritas Palestina pada tahun 1884, dengan dalih “agar tidak terjadi diskriminasi antara warga atas dasar agama.” (hr/im)