Terlalu, Pengadilan Mesir Vonis Penjara 1 Tahun Kepada Nenek Berusia 65 Tahun Karena Dituduh Menyerang Aparat Keamanan

kairoBukan Mesir jika tidak mengeluarkan keputusan pengadilan yang kontradiktif dan penuh kontroversi. Setelah vonis hukuman mati kepada 529 terdakwa anggota Ihwanul Muslimin dalam satu kali persidangan, kini giliran wanita berusia 65 di vonis hukuman 1 tahun penjara oleh pengadilan.

Sebuah pengadilan Mesir menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Naima Salamah Ismail (65 tahun) dengan penyerangan terhadap petugas keamanan, tuduhan unjuk rasa illegal dan mendukung organisasi terlarang di Mesir, serta mengganggu jalannya lalu lintas dan menolak konstitusi.

Naima ditangkap pihak berwenang pada pertengahan Januari lalu di distrik Shubra (utara Kairo), ketika dirinya dan ratusan warga Mesir lainnya menggelar unjuk rasa menentang proses referendum dan pemerintahan militer Mesir.

Menurut penuturan pihak keluarga bahwa Naima kini berada dalam kondisi tidak sehat, dirinya menderita alergi pernapasan serta mengalami masalah pada tulang belakang dan sistem pencernaannya.

Puteri Naima, Hana Mohammed Ibrahim, mengatakan dalam wawancara dengan Al Jazeera melalui saluran telepon “bagaimana mungkin wanita tua berusia 65 tahun dan menderita banyak penyakit menyerang petugas bersenjata dengan senjata mematikan.”

Naima kini berada dalam tahanan penjara Wanita Qanatir. (Aljazeera/Ram)