Gerebek Pernikahan Gay, Polisi Nigeria Tangkap 67 Orang

Pernikahan Gay Nigeria

Eramuslim.com – Kepolisian Nigeria menggerebek sebuah pernikahan gay dan menangkap 67 orang dalam penangkapan terbesar terhadap homoseksual yang dilarang.

Puluhan “tersangka gay”, termasuk dua mempelai gay, ditangkap saat merayakan pernikahan di kota Ekpan, negara bagian Delta selatan, sekitar pukul 02.00 dini hari waktu setempat.

Juru bicara kepolisian negara bagian, Bright Edafe, mengatakan kepada wartawan bahwa homoseksualitas “tidak akan pernah ditoleransi” di negara Afrika Barat tersebut, lansir Al Jazeera Selasa (29/08/2023).

Hukum Nigeria yang melarang pernikahan gay, yang dapat dihukum hingga 14 tahun penjara, dan “hubungan asmara” sesama jenis. Keputusan Nigeria itu lantas memicu protes dari negara-negara Barat ketika diberlakukan di bawah mantan Presiden Goodluck Jonathan pada tahun 2014.

Namun, undang-undang ini juga didukung oleh banyak orang di negara yang masih tergolong konservatif ini. Lebih dari 30 negara Afrika telah melarang hubungan sesama jenis dan penangkapan orang-orang gay adalah hal yang biasa di Nigeria.

Polisi di Delta menyerbu sebuah hotel di Ekpan di mana pernikahan gay diadakan dan awalnya menangkap 200 orang, kata Edafe kepada wartawan. Kemudian, 67 orang dari mereka ditahan setelah penyelidikan awal, katanya.

Dia berbicara di kantor polisi di mana para tersangka diarak.

“Bagian yang menakjubkan dari hal itu adalah kami melihat dua tersangka, dan ada rekaman video di mana mereka melakukan upacara pernikahan mereka,” katanya. “Kami berada di Afrika dan kami berada di Nigeria. Kami tidak bisa meniru dunia Barat karena kami tidak memiliki budaya yang sama.”

Dia menegaskan bahwa petugas polisi di Nigeria “tidak dapat berdiam diri” dan melihat orang-orang gay secara terbuka mengekspresikan orientasi mereka di negara tersebut.

“Ini bukan sesuatu yang akan diizinkan di Nigeria,” katanya, seraya menambahkan bahwa para tersangka akan didakwa di pengadilan pada akhir penyelidikan.

(Hidayatullah)

Beri Komentar