eramuslim.com – Negara Bagian Uttar Pradesh, India, melarang beredarnya produk dengan sertifikasi halal. Ini terkait produksi, penyimpanan, distribusi, dan penjualan makanan, obat-obatan, dan barang kosmetik.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kebingungan. Mengutip India Today, dikutip Jumat (24/11/12023), Komisioner Pangan Uttar Pradesh mengatakan sertifikasi terkait makanan hanya berada pada pihak berwenang yang disebutkan dalam Undang-Undang Keamanan dan Standar Pangan 2006.
Sejauh ini, memang label halal India memang tak dikeluarkan badan yang terkait UU itu. Badan independen mengeluarkannya seperti Halal India Private Limited Chennai, Jamiat Ulama-i-Hind Halal Trust Delhi, Dewan Halal India Mumbai, Jamiat Ulama Maharashtra dan lembaga lainnya.
“Dengan demikian, sertifikasi halal produk pangan adalah sistem paralel yang menciptakan kebingungan mengenai kualitas bahan pangan,” katanya.
“Dan sepenuhnya bertentangan dengan maksud dasar Undang-undang tersebut dan tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 89 Undang-undang tersebut,” demikian isi perintah tersebut.
Pemerintah juga memperingatkan tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar larangan tersebut. Namun, barang-barang dengan sertifikasi Halal yang diproduksi untuk ekspor dikecualikan dari larangan tersebut.
Sebelumnya polisi Uttar Pradesh mengajukan beberapa kasus terhadap beberapa perusahaan karena menjual produk ‘bersertifikat Halal’ dengan menggunakan dokumen palsu. Mereka menduga label itu diletakan untuk mendongkrak penjualan dengan mengeksploitasi agama.
(Sumber: Cnbcindonesia)