Gegara Sahkan UU Hukuman Mati Bagi LGBT, Amerika Serikat Hukum Uganda

eramuslim.com – Amerika Serikat (AS) telah memberlakukan pembatasan visa pada pejabat negara Uganda sebagai tindakan “hukuman”. Ini dilakukan sebagai respons terhadap pengesahan undang-undang (UU) anti-LGBTQ yang mencakup hukuman mati di negara Afrika tersebut.

Pada hari Jumat waktu Washington, Departemen Luar Negeri AS mengumumkan tindakan “hukuman” tersebut, seperti yang dilaporkan oleh Reuters pada Sabtu (17/6/2023). Amerika Serikat adalah salah satu dari beberapa negara yang mengecam UU anti-LGBTQ di Uganda. PBB juga mengecam.

UU tersebut, yang dianggap sebagai salah satu yang paling keras di dunia, diberlakukan pada bulan Mei dan membawa hukuman mati bagi “homoseksualitas yang diperparah”, sebuah pelanggaran yang mencakup penularan HIV melalui seks sesama jenis.

Itu memicu teguran langsung dari pemerintah Barat dan membahayakan sebagian dari miliaran dolar bantuan luar negeri yang diterima negara itu setiap tahun.

Presiden AS Joe Biden telah mengancam pemotongan bantuan dan sanksi lainnya, sementara Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan bulan lalu pemerintah akan mempertimbangkan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda.

Pengumuman Departemen Luar Negeri AS pada Jumat tidak menyebutkan nama atau bahkan jumlah pejabat yang akan terkena pembatasan visa tetapi mengatakan AS akan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Uganda, termasuk pelanggaran terhadap orang-orang LGBTQ.

Departemen Luar Negeri Amerika juga memperbarui pedoman perjalanan Uganda bagi warga AS untuk menyoroti risiko orang-orang LGBTQ dapat diadili dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan ketentuan undang-undang terbaru.

“Amerika Serikat sangat mendukung rakyat Uganda dan tetap berkomitmen untuk memajukan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan mendasar di Uganda dan secara global,” kata Departemen Luar Negeri Amerika.

Undang-undang itu juga memberlakukan hukuman seumur hidup untuk hubungan sesama jenis dan hukuman 20 tahun untuk mempromosikan homoseksualitas.

Menurut UU itu, perusahaan termasuk media dan organisasi non-pemerintah yang dengan sengaja mempromosikan aktivitas LGBTQ juga akan dikenakan denda berat.

Homoseksualitas sudah ilegal di negara Afrika Timur yang konservatif dan sangat religius itu, dan kaum homoseksual menghadapi pengucilan dan pelecehan oleh aparat keamanan.

 

(Sumber: Sindonews)

Beri Komentar