Gedung Putih: Mahkamah Pidana Internasional Takkan Bisa Sentuh Zionis-Israel

gedung putihEWashington menegaskan menentang investigasi awal yang akan dilakukan Jaksa Mahkamah Pidana Internasional, pasca diterimannya Palestina menjadi negara anggota Mahkamah Pidana Internasional pada awal Januari lalu.

Dalam pernyataan Direktur Komunikasi Departemen Luar Negeri AS, Jeff Razqui, Sabtu (17/01) mengatakan, “Kami tidak setuju dengan keputusan Jaksa Pengadilan Pidana Internasional untuk memulai penyelidikan awal terhadap Zionis-Israel. Mereka (Palestina) tidak berhak untuk bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional karena AS tidak mengakuinya sebagai sebuah negara.”

Jeff Razqui menambahkan, “Ironi bahwa Zionis-Israel yang menjadi target ribuan roket pejuang Palestina kini akan diperiksa oleh Mahkamah Pidana Internasional,” seraya menekankan, “…solusi untuk menyelesaikan perbedaan antara kedua belah pihak (Zionis-Israel dan Palestina) adalah negosiasi langsung dan bukan langkah sepihak dari salah satu negara.”

Sebelumnya pada hari Jumat (16/01) kemarin jubir Mahkamah Pidana Internasional menyatakan bahwa Jaksa Mahkamah Pidana Internasional, Fatou Bensouda, akan memulai mengumpulkan informasi awal atas kejahatan kemanusian Zionis-Israel di Palestina pada perang di Jalur Gaza pada pertengahan musim panas 2014.()

Artikel ini bekerjasama dengan eramuslim digest :

Resensi Buku : Jejak Berdarah Yahudi Sepanjang Sejarah , Eramuslim Digest