Gara-Gara Foto Simbol Rabiah, Pengadilan Mesir Batalkan Hak Asuh Anak Dari Ibunya

PengadilanXKeluargaXMesirEramuslim.com –Pengadilan Mesir dibawah pemerintah kembali mengeluarkan sebuah keputusan kontroversial setelah Pengadilan Keluarga kota Banha, Mesir, memutuskan untuk memberikan hak asuh anak kepada ayahnya hanya gara-gara foto sang anak yang mengangkat simbol Rab’ah dengan ibunya.

Keputusan Pengadilan Keluarga yang dipimpin oleh Hakim Sayyid Hisab An-nabi pada Minggu 10 Mei 2015 kemarin menyatakan bahwa sang ibu terbukti bersalah mengajarkan ideologi organisasi Ikhwanul Muslimin kepada anaknya bernama Anas (7 tahun), melalu 2 foto yang telah diterima pihak pengadilan.

Dalam hukumanannya, Hakim Sayyid Hisab An-nabi menyerahkan hak asuh Anas kepada ayahnya dan mendenda sang ibu untuk memberikan uang kepada suaminya untuk kebutuhan sang anak.

Kasus ini bermula ketika seorang keluarga dekat pasangan melaporkan foto yang diunggah sang ibu dengan anak di jejaring sosial Facebook dalam perkara pengadilan no 244 ditahun 2014.

Dalam tuntutannya sang pelapor meminta pegadilan membatalkan hak asuh anak dari ibunya dengan alasan takut bahwa anak tersebut akan menjadi teroris di masa mendatang. (Rassd/Ram)