Sehubungan dengan putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung dalam perkara no. 927K/Pid/2008, yang telah diputuskan pada hari rabu, 29 juli 2009 yang pada pokoknya berisi: Menyatakan Erwin Arnada, pimpinan Redaksi majalah PLAYBOY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesusilaan dan dipidana penjara selama dua tahun. Berdasarkan putusan itu, kemarin pagi(25/8) DPP FPI menggelar konferensi pers tentang kasus Erwin Arnada yang telah divonis 2 tahun penjara, tapi sampai saat jumpa pers ini Erwin Arnada, buronan Teroris Moral, belum dipenjarakan oleh pihak terkait.
Inilah yang membuat FPI meradang, apalagi ada anggota Dewan Pers yang seolah membela Erwin dengan mengatakan bahwa ini Kriminalisasi Pers. Hal ini dibantah oleh Munarman, anggota FPI, bahwa kasus Erwin adalah bukan delik pers tapi kasusu pornografi. Oleh karena itu FPI menyerukan kepada seluruh anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia dan masyarakat umum yang mengetahui keberadaan Teroris Moral Erwin Arnada agar segera melakukan penangkapan dan menyerahkan kepada kejaksaan untuk dieksekusi. (M. Zakir Salmun)