Koalisi Advokasi RUU Intelijen menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk memperhatikan catatan kritis yang pernah dilontarkan oleh koalisi, terkait dengan 12 hal krusial yang terkandung dalam draf Rancangan Undang-undang Intelijen Negara.
Kedua belas agenda krusial tersebut adalah: Kesumiran definisi intelijen; Masuknya kewenangan khusus penyadapan; Multitafsirnya rahasia informasi intelijen; Usulan kewenangan pemeriksaan intensif(penangkapan)dari pemerintah; Pemberian kewenangan yang luas kepada Lembaga Koordinasi Intelijen Negara(LKIN); Ketiadaan difuruherensiasi struktur dan spesialisasi fungsi intelijen; Ketiadaan pemisahan peran akuntabilitas antara struktur yang melaksanakan pertanggungjawaban kebijakan dengan struktur intelijen operasional; Nir-transparan aktivitas rekrutmen intelijen; Lemahnya kode etik intelijen yang mengatur mengenai hak, kewajiban dan larangan dalam seluruh aktivitas dan aspek intelijen; Minimnya agenda sipilisasi intelijen dan terakhir ketiadaan mekanisme komplain, khususnya yang mengatur jaminan hak-hak korban.
Kedua belas butir inilah yang menjadi aspirasi masyarakat sipil untuk menolak pengesahan draf RUU Intelijen Negara. Aspirasi ini diharapkan dapat menyeimbangkan desakan negara untuk melengkapi instrumen-instrumen keamanan nasional dengan menjamin adanya perlindungan dan penegakan hak asasi manusia di masa datang. MZS