Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali saat memberikan penjelasan tentang SKB (Surat Keputusan Bersama) 2 menteri terkait pendirian rumah ibadah. Banyak pihak yang menuntut SKB ini dicabut, yang dikaitkan dengan insiden 12 September ndi Ciketing, Kecamatan Mustikajaya, Bekasi. Menurut beliau kasus jemaat HKBP di Ciketing dan aturan dalam SKB tersebut adalah dua hal yang berbeda.
"Kasus di Ciketing itu bukan persoalan SKB, juga bukan persoalan konflik antar-agama. Jadi tidak perlu dicabut, karena pengaturan soal rumah ibadah tetap diperlukan," ucap Suryadharma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2010).
Lagipula, aturan tersebut bukan hanya berlaku untuk satu agama melainkan seluruh agama, karena sudah disepakati oleh semua pihak saat pembahasannya. Bukan hanya oleh menteri agama dan menteri dalam negeri saja. Jadi tidak ada alasan untuk mencabut SKB 2 Menteri tersebut. (M. Zakir Salmun)