Siang Rabu lalu Forum Kajian Sosial Kemasyarakatan kembali digelar, setelah beberapa lama fakum. Siang itu tema yang diambil adalah "Proyek Deradikalisasi Islam untuk Siapa?" Selama ini ummat Islam selalu dipojokkan bahkan dituduh sebagai pelakunya, bila ada insiden peledakan atau kasus-kasus sara di Indonesia maupun di dunia.
Upaya pemerintah untuk menanggulangi terorisme dan radikalisme tak perlu dilakukan melalui program deradikalisme agama. "Apalagi sampai dibuat proyek tersendiri", kata mantan anggota Jamaah Islamiyah, Nasir Abbas. "Upaya itu tak efektif menekan terorisme", ujar pria asal Malaysia ini.
Nasir, salah satu dari tiga pembicara dalam acara diskusi itu mengungkapkan bahwa yang harus dilakukan adalah dakwah fardiyah dan saling menasihati, karena cara ini lebih efektif daripada pendekatan formal gaya pemerintah. Selain itu Nasir juga mendorong penyamaan persepsi tentang istilah terorisme dan radikalisme. Ia mengatakan, sebutan radikal dalam konteks sekarang adalah pelaku kekerasan dan teroris adalah yang terlibat aksi teror. Pembatasan ini penting agar tak terjadi penyalahgunaan istilah.
Mantan Politikus PDIP yang sekarang berlabuh di Gerindra, Permadi, setuju bahwa penyatuan persepsi mendesak untuk menghindari penyimpangan makna. Sebab, bukan tak mungkin pemerintah menggunakan istilah radikal dan teroris untuk menghadang pihak yang bersebrangan. Permadi menyatakan, penanggulangan terorisme dan radikalisme dapat dilakukan melalui pendidikan ajaran agama yang benar.
Lain halnya dengan Sekjen FUI, M. Al Khaththath, menganggap deradikalisasi agama sebagai ancaman dan teror baru bagi umat Islam. Di sisi lain ada juga pemimpin umat yang alergi terhadap istilah-istilah Islam, seperti istilah pemurtadan, penegakan syariah dan lain sebagainya. Menurut Al Khaththath, Deradikalisasi agama justru memelihara radikalisme karena ketidakpercayaan pada pihak berwajib.
Acara yang berlangsung sampai sore ini cukup mendapat respon yang baik dari hadirin, karena paling tidak bisa memberikan wawasan dan tambahan ilmu yang bermanfaat. (MZS)