Kaidah halal dan thoyyib sesuai dengan ketentuan syariah kian menjadi kebutuhan umat manusia. Bahkan dalam Codex Alimentarius Commission (CAC) yang didirikan Organisasi Pangan Dunia (FAO) dan Badan Kesehatan Dunia (WHO), aspek halal telah pula dimasukkan sebagai salah satu ketentuan mutu pangan secara internasional sejak tahun 1997.
Demikian dikemukakan Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI di sela-sela pelatihan auditor halal internasional atau International Training for Auditors of Halal Certifying Bodies di Bogor.
Pelatihan internasional yang sudah berlangsung sejak 16 Juni ini akan berakhir pada 22 Juni 2011 dan merupakan rangkaian acara Indonesia Halal Expo (INDHEX) 2011, yang akan digelar di Gedung Smesco Jakarta pada 24 – 26 Juni 2011.
Beliau menambahkan, “Pelatihan auditor halal internasional ini diikuti oleh 38 peserta dari 26 lembaga sertifikasi halal luar negeri, mencakup lima kawasan benua seluruh dunia; Asia, Afrika, Eropa, Amerika dan Australia.”
Peserta dari Asia diantaranya lembaga sertifikasi halal dari Malaysia, Filipina, India, Jepang, dan Taiwan. Dari Eropa, yang mengikuti pelatihan adalah para utusan lembaga sertifikasi halal dari Irlandia, Inggris, Swiss, Polandia, Spanyol, dan Belanda. Selanjutnya dari benua Amerika adalah Brazilia, dan beberapa lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat. Juga beberapa dari Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan.
“Pelatihan auditor halal internasional ini merupakan manifestasi dari kerjasama intenasional MUI dengan lembaga-lembaga keislaman luar negeri, khususnya di bidang sertifikasi halal, dengan ketentuan yang mengacu pada sistem sertifikasi yang telah dirancang oleh MUI. Lembaga-lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui MUI berkewajiban untuk menjamin bahwa proses sertifikasi halal yang dilakukan harus benar-benar dapat menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi umat Islam di Indonesia maupun seluruh dunia,” tambah H. Amidhan, Ketua MUI. MZS