Eramuslim.com- Jokowi sudah mengajukan draft baru perundang-undangan di mana di dalamnya terdapat upaya penghidupan kembali pasal penghinaan terhadap presiden Jika hal ini sudah diundangkan maka bukan tidak mungkin siapa pun yang dianggap menghina sang presiden akan dipenjarakan dan media yang menyiarkan pun akan dibredel, persis sama dengan kondisi rezim totaliter Orde Baru yang sewaktu kampanye pilpres malah dikecam Jokowi.
Agar semua pihak, para awak media dan sosialita media sosial aman dari perangkap pasal-pasal penghinaan terhadap sang presiden, agaknya harus ada pedoman caption foto yang menampilkan wajah Jokowi. Jangan sampai caption foto yang ditulis bisa menjerat kita semua. Inilah sedikit pedoman bagi foto-foto sang presiden agar kita semua aman dari jeratan pasal warisan kolonialis penjajah tersebut: