Untuk mengantisipasi masuknya produk impor yang tidak terjamin kehalalannya, ada dua hal penting yang harus dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan di bidang halal dalam negeri, yaitu pertama, menggencarkan sosialisasi dan informasi tentang produk halal, dan kedua terus mendorong diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).
Untuk itu, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia(LPPOM MUI)dengan dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (UKM) akan menyelenggarakan pameran produk halal Internasional, Indonesia Halal Expo (INDEX 2011) yang akan berlangsung pada 24 hingga 26 Juni 2011 di Gedung SMESCO, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
“INDEX 2011 merupakan salah satu agenda utama LPPOM MUI untuk mengukuhkan Indonesia sebagai pusat halal dunia juga untuk memperkuat daya saing produk nasional, khususnya Usaha Kecil dan Menengah dalam menghadapi persaingan pasar bebas”, begitu ungkap Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM MUI pada jumpa pers yang berlangsung pada Senin (23/5) di kantor MUI, jalan Proklamasi no. 51, Jakarta Pusat.
INDEX 2011 rencananya akan diikuti oleh ratusan produsen halal dari dalam dan luar negeri, lembaga sertifikasi halal dari berbagai Negara serta pelaku bisnis dari berbagai daerah di Indonesia. Selain pameran produk halal, acara tersebut juga akan diramaikan dengan berbagai kegiatan, seperti seminar internasional, diskusi dan konsultasi tentang halal, serta aneka macam hiburan dan lomba. MZS