Peluncuran Fatwa Mekanisme Syariah Perdagangan Saham dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bekerja sama dengan PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah meluncurkan Fatwa Mekanisme Syariah Perdagangan Saham dan Indeks Saham Syariah Indonesia yang pelaksanaannya bersamaan dengan rangkaian acara Investasi Syariah di Pasar Modal pada Kamis (12/5) di Jakarta.
Pada kesempatan ini, BEI meluncurkan Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Regular Bursa Efek yang telah disahkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada 8 Maret 2011. Dengan pengesahan fatwa tersebut maka penyelenggaraan perdagangan efek di BEI telah memiliki dasar atau hukum fikih yang kuat bahwa mekanisme lelang berkelanjutan (continous auction) yang digunakan BEI dalam transaksi efek bersifat ekuitas di pasar regular telah sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, juga diselenggarakan acara Peluncuran Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) atau Indonesia Sharia Stock Index (ISSI) yang dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi investor untuk berinvestasi di saham. Dengan peluncuran ini diharapkan dapat menjadi indikator utama yang bisa menggambarkan kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan membantu menghilangkan kesalahpahaman masyarakat yang menganggap bahwa saham syariah hanya terdiri dari 30 saham yang masuk dalam Jakarta Islamic Index (JII).
Dalam rangkaian acara ini juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BEI dengan MUI terkait kerjasama Pengembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia, yang disaksikan oleh Nurhaida (Ketua Bapepam-LK). (mzs)