Ratusan pendukung Antasari Azhar kemarin siang (20/4) berunjuk rasa di Bunderan Hotel Indonesia menuntut dibebaskannya Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang menjadi korban ‘peradilan sesat’.
Antasari divonis hukuman penjara 18 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan. Namun pada putusan kasasi di Mahkamah Agung terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara, yaitu: Prof. Dr. Surya Jaya SH. M. Hum. (mzs)