Sisi, Fir’aun Baru Larang Warga Aswan Beri’tikaf Selama Bulan Ramadhan

sisi 1Eramuslim – Kementerian Wakaf Mesir mengumumkan untuk melarang kegiatan i’tikaf selama bulan Ramadhan di seluruh masjid di provinisi Aswan, terkecuali di empat Masjid Jami yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Dalam pengumuman wakil Kementerian Wakaf provinsi Aswan, Mohamed Abdel Aziz, pada hari Kamis (04/06) kemarin menyatakan, “I’tikaf Ramadhan hanya bisa dilakukan di Masjid Nasr, Masjid Abdurrahim Hamadah di kota Aswan, dan Masjid Syahid Mutawala beserta Masjid Imam Ali di kota Edfu.”

Mohamed Abdel Aziz menambahkan, “Mereka yang ingin melakukan i’tikaf harus menyerahkan surat pendaftaran disertai identitas diri kepada pengurus Masjid, untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak keamanan provinsi.”

Tidak hanya sampai disitu, menurut keterangan pengurus masjid yang menjadi penyelenggara kegiatan i’tikaf menyatakan bahwa pemerintah militer juga akan membatasi orang yang beri’tikaf sesuai dengan kapasitas ke empat masjid tersebut.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya mantan diktator Mesir, Husni Mubarak, hanya mewajibkan mereka yang ingin beri’tikaf untuk menyerahkan data pribadi kepada pengurus Masjid, tanpa membatasi berapa jumlah masjid yang boleh digunakan untuk kegiatan i’tikaf. (Rassd/Ram)