eramuslim.com – Arab Saudi baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa sholat Jumat tidak menjadi kewajiban bagi umat Islam yang telah menunaikan sholat Idul Fitri. Hal ini dikarenakan diprediksi Idul Fitri 1444 H akan jatuh pada hari Jumat, 21 April 2023 di sebagian besar negara Timur Tengah.
Menurut laporan dari Gulf News, The International Astronomy Center (IAC) mengumumkan bahwa sebagian besar negara Arab diperkirakan akan melihat hilal bulan Syawal 144 H pada Kamis, 20 April 2023.
Dalam hal ini, Ramadhan akan berakhir pada tanggal 20 April dan Idul Fitri akan dirayakan pada hari berikutnya, yaitu Jumat, 21 April 2023. Namun, IAC mengungkapkan bahwa kemungkinan hilal belum tentu bisa terlihat di wilayah Asia dan Australia.
Dalam menghadapi prediksi ini, Kementerian Urusan Islam, Seruan, dan Bimbingan Arab Saudi mengeluarkan arahan kepada para imam masjid untuk mengikuti pedoman yang dikeluarkan sejalan dengan fatwa yang diucapkan oleh Komite Tetap.
Dengan adanya prediksi tersebut, Kementerian Urusan Islam, Seruan, dan Bimbingan Arab Saudi mengeluarkan arahan kepada para imam masjid untuk mematuhi pedoman yang dikeluarkan sejalan dengan dekrit agama (fatwa) yang diucapkan Komite Tetap.
“Barang siapa yang mengikuti Sholat Idul Fitri, maka dia diperbolehkan untuk tidak menghadiri Sholat Jumat, dan dia dapat melakukan Sholat Dhuhur pada waktu dhuhur,” jelas Kementerian seperti dilansir laman Saudi Gazette pada Rabu, 4 April 2023.
“Mereka yang bertekad Sholat Jumat berjamaah pada hari Jumat, boleh sholat, dan ini juga pilihan yang lebih baik,” imbuhnya.
Diputuskan juga bahwa jika seseorang tidak Sholat Idul Fitri, maka tidak berhak memakai putusan ini. Wajib baginya untuk melaksanakan sholat Jumat dan akan ada kelonggaran hanya jika jumlah jemaah tidak mencukupi untuk melaksanakan sholat. Dalam hal ini ia harus sholat Dhuhur.
Sesuai tuntunan, imam masjid tempat melaksanakan sholat Jumat harus menunaikan sholat Jumat pada hari itu. Jika jumlah jemaah yang ada tidak mencukupi, maka sholat Dhuhur harus dilakukan.
Kementerian mengatakan, jika seseorang hadir sholat Idul Fitri dan tak menghadiri sholat Jumat, maka harus melaksanakan sholat Dhuhur.
Kementerian juga tidak mensyariatkan adzan terkecuali di masjid-masjid yang melaksanakan sholat Jumat. Adzan tidak disyariatkan untuk sholat Dhuhur pada hari itu.
Ifta menegaskan, kabar yang mengatakan sholat Jumat dan sholat Dhuhur tidak wajib untuk mereka yang melaksanakan sholat Idul Fitri adalah tidak benar.
Dengan tegas dinyatakan bahwa hal tersebut bertentangan dengan hadits Nabi Muhammad SAW. Bagi yang melaksanakan sholat Idul Fitri wajib melaksanakan sholat Dhuhur jika bukan sholat Jumat. Demikian penjelasan dari surat edaran Kementerian.
Wallahu a’lam bisshawab.
(Sumber: Viva)