Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi, ketua Persatuan Ulama Muslim Dunia, baru-baru ini mengeluarkan fatwa tentang bolehnya menyalurkan zakat fitri dari satu Negara ke Negara lain, terutama ke Negara-negara yang sedang menderita bencana atau perang.
Al-Qaradhawi melalui akun pribadinya di Twitter menulis, “zakat fitri dapat di salurkan ke Negara-negara yang saat ini sedang menderita sebab peperangan, pengeboman, penghacuran, dan kelaparan, seperti di Irak, Suriah, Palestina, Yaman, Burma, dan Afrika tengah dll.”
Al-Qardhawi mengatakan dalam fatwanya tersebut bahwa pengalihan zakat Fitri ke Negara lain di perbolehkan jika hal tersebut dianggap layak, seperti cukupnya Negara tempat tinggal Muzakki dari zakat dan Negara lain memang lebih membutuhkan zakat tersebut, misalnya karena kelaparan atau invasi musuh.”
Tapi ia menunjukkan bahwa prinsip dasarnya zakat fitri di sebarkan di Negara muzakki, karena ia berfungsi layaknya “pertolongan cepat” pada momen tertentu, yaitu momen Idul Fitri, maka yang lebih utama adalah tentangga dekatnya dan penduduk Negara tersebut.” (hr/islammemo)