Eramuslim – Di bulan suci Ramadhan umat Islam di berbagai belahan dunia akan memulai berpuasa ketika adzan subuh berkumandang dengan di dahului dengan waktu imsyak, dan akan berbuka ketika adzan Maghrib tiba.
Bagi para musafir di darat ataupun di laut waktu berbuka dapat ditentukan dengan mendengarkan adzan menurut daerah setempat. Akan tetapi kapan waktu berbuka bagi mereka yang sedang safar menggunakan pesawat terbang ?
Jawaban:
Bagi mereka yang berpuasa dan sedang melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat, maka waktu berbuka adalah ketika matahari tenggelam di udara tempat koordinat pesawat berada, dan bukan berbuka menurut waktu asal musafir tersebut melakukan perjalanan ataupun negara dimana pesawat sedang terbang.
Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga Fatwa Mesir, Darul Ifta, menyatakan bahwa waktu berbuka mereka yang sedang berpergian dengan menggunakan pesawat adalah tenggelamnya matahari dilangit sepenuhnya. Dan apabila susah dan berat menentukannya maka tidak apa-apa jika berbuka karena kesusahan yang dialami ketika berpergian menggunakan pesawat, bukan karena waktu puasanya telah berakhir.
Lembaga Darul Ifta Mesir menekankan bahwa barang siapa yang berbuka di pesawat bukan diwaktu berakhir puasa, maka wajib menggantinya di hari lain.
Bagaimana jika ada pengumuman dari kru pesawat ataupun pilot bahwa sudah waktunya berbuka puasa menurut waktu pesawat berada tanpa melihat matahari tenggelam?
Ini tidak dibenarkan secara Syar’an, karena wajib bagi kru pesawat untuk melihat apakah posisi matahari telah tenggelam sepenuhnya atau tidak, bukan dengan waktu dimana pesawat tersebut berada. (Almasryalyoum/Ram)