Fatawa Ramadhan; Hukum Bersiwak Dan Tranfusi Darah Di Saat Puasa ?

siwakEramuslim – Bersiwak hukumnya adalah sunnah seperti apa yang dicontohkan baginda Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam dalam kehidupannya, terlebih sebelum melaksanakan shalat.

Akan tetapi akah hukum bersiwak dan berbekam disaat berpuasa? Berikut jawaban yang dijelaskan oleh Darul Ifta Mesir menanggapi pertanyaan seputar bulan Ramadhan;

Diperbolehkan bagi orang yang berpuasa untuk memakai siwak untuk membersihkan mulut dan gigi pada waktu pagi hari ketika bangun tidur dan berubahnya bau mulut.

Akan tetapi Imam Syafi’I dalam pendapatnya memakruhkan perbuatan siwak ketika seseorang sudah berada dalam perjalanan ibadah puasanya, berdasarkan hadist Nabi yang berbunyi “Bau mulut orang yang berpuasa disisi Allah Subhanahu Wata’ala lebih wangi dari Misk”, meskipun dengan derajat hadits yang hasan.

Mengambil pendapat tengah diantara dua pendapat, Darul Ifta Mesir memperbolehkan seseorang jiak bertemu dengan saudaranya yang lain untuk bersiwak membersihkan mulut dan gigi meskipun berada di perjalanan waktu puasa.

Hal ii disandarkan pada kaidah mengedepankan maslahah lebih diutamakan daripada mengambil masolih.

Apa Hukumnya Berberkam dan transfusi darah selama berpuasa?

Mayoritas ulama sepakat bahwa bekam tidak merusak puasa. Karena sesuatu yang membatalkan itu adalah dengan memasukan bukan dengan mengeluarkan.

Sedangkan orang yang mendonorkan darahnya sama hukumnya dengan berbekam, dengan syarat donor tersebut tidak berpengaruh dhoror pada puasanya dan kesehatannya, seperti pingsan dll. (Almasryalyoum/Ram)