Eramuslim.com – Pakar perbandingan agama, Zakir Abdul Karim Naik menggugat Badan Investigasi Nasional India (NIA). Dalam pembelaannya kepada Interpol, Naik menyatakan bahwa kasusnya tersebut merupakan kezaliman pemerintah India terhadap penganut agama minoritas.
Seperti dilansir dari Time of India pada Jumat (18/08), kepada International Police, Zakir Naik menyatakan bahwa dalam 25 tahun terakhir pidato yang disampaikanya berbicara seputar Islam. Di mana semua orang yang menyaksikan ceramah itu sangat menghormati dan memberi sambutan positif kepada dirinya.
Naik juga menambahkan bahwa badan pemerintahan India secara tidak adil terus membidiknya karena dia seorang Muslim. Ia bahkan menegaskan bahwa semua pidato yang disampaikannya selama ini berbicara seputar perdamaian dan tidak menyinggung teror maupun jihad.
Sementara itu, NIA dan agen-agen India justru menghalang-halangi Zakir Naik, mencegahnya untuk menyampaikan pidato tentang Islam dan telah melanggar kebebasan berekspresi.
Zakir Naik juga melampirkan kondisi yang memprihatinkan di penjara dan data pelanggaran HAM yang dilakukan India terhadap Muslim. Semua itu disampaikan dalam pembelaannya kepada International Police.
Sebelumnnya, pada bulan Mei lalu Badan Investigasi Nasional India (NIA) mengajukan permintaan red notice kepada Interpol untuk menangkap Zakir Naik. Pakar kristologi itu diketahui terakhir kali meninggalkan India pada 1 Juli 2016, pasca serangan di Dakha.
NIA kemudian mengeluarkan 3 Surat Panggilan, namun Naik mangkir lantaran kekhawatiran atas keselamatan dirinya di India. NIA akhirnya pada Juli 2017 meminta badan urusan paspor India untuk membekukan paspor milik Naik.(kl/kbn)