Surat kabar Washington Post AS, pada Selasa malam, mengutip laporan dari beberapa pejabat di Departemen Penerbangan Sipil Mesir, yang menyatakan bahwa Kementerian sedang mempertimbangkan larangan penjualan alkohol di toko-toko yang bebas dari bea cukai di Bandara, setelah Kementerian menerima keluhan yang menganggap hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam di Mesir.
Para pejabat pasar bebas di bandara Kairo mengatakan, dalam pernyataannya yang dilansir oleh surat kabar melalui situsnya bahwa Kementerian meninjau kembali kebijakan selama sekitar 4 bulan, setelah menerima keluhan dari warga.
Surat kabar tersebut juga mengatakan bahwa para oposisi presiden Mursi dari kalangan Liberal dan sekuler sangat khawatir bahwa ia dan pendukungnya menerapkan Syari’at Islam, dan mereka juga khawatir bahwa langkah pelarangan alkohol akan sangat merugikan pariwisata.
Muhammad Shadek, Ketua komite Transportasi di Majlis Syuro menegaskan bahwa Menteri Penerbangan, Wael el-Madawy, dimana ia dikenal “tidak memihak salah satu partai Islam”, mengemukakan gagasan larangan alkohol tesebut pada pertemuan hari Senin di depan anggota komite.
Wakil dari Ikhwanul Muslimin menambahkan,:Mesir adalah negara muslim yang paling utama, dan apa yang terjadi hal itu karena melanggar syari’at dan hukum negara.
Demikian pula juru bicara partai salafy An-Nur, bahwasanya tidak sepantasnya di izinkan kepada para wisatawan membeli alkohol di Mesir, namun mereka bisa membawanya sendiri dan meminumnya di kamar mereka. (hr/IT)