Eramuslim – Imam Nawawi menguasai berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Namun, yang paling dikuasainya adalah ilmu fikih dan hadis. Menurut sebuah riwayat, dalam dua bidang ini, Nawawi dikenal sebagai pakarnya. Dalam bidang fikih, ia menganut Mazhab Syafi’i dan dijuluki sebagai Muharrir al-Mazhab Syafi’i (korektor Mazhab Syafi’i).
Imam Nawawi juga dikenal hafal fikih Mazhab Syafi’i, kaidah-kaidah fikih, usul, dan furu’-nya. Ia juga mengetahui secara detail mazhab-mazhab sahabat dan tabiin beserta khilaful ulama, persetujuan, dan ijmak mereka. Bahkan, Nawawi juga mengetahui mana pendapat yang masyhur dan tidak dari pendapat-pendapat itu.
Sementara itu, dalam bidang hadis, Imam Nawawi juga dikenal sebagai pakarnya. Ad-Dzahabi menyebutnya sebagai Sayyid Hadzihi at-Tabaqah (kepala ahli hadis masa kini). Imam Nawawi mengenal baik hadis-hadis Nabi dan ilmu-ilmunya. Ia paham tingkat kesahihan hadis, kedhaifannya, raijul hadits, ataupun penggalian hukum dari hadis-hadis itu.
Imam Nawawi juga dikenal sebagai pelaku sunnah Rasul. Ia berzuhud dengan apa yang telah diperolehnya dari hasil keringatnya sendiri. Ia tidak mau makan buah-buahan Damaskus yang diragukan kehalalannya. Gajinya sebagai pengajar di Darul Hadis Al-Asyrafiyah pun tidak diambilnya. Imam Nawawi merasa cukup dengan uang yang diberikan orang tuanya. Ia juga tak mau mengambil hadiah murid yang pernah belajar padanya.