Warga Non-Muslim Dukung Kebijakan Baru Malaysia Bagi Calon Mualaf

Warga non-Muslim di Malaysia menyambut positif kebijakan baru pemerintah Negeri Jiran, yang mensyaratkan non-Muslim yang ingin memeluk Islam, harus memberitahukan anggota keluarganya tentang perpindahan agamanya.

Presiden Dewan Konsultatif Malaysia untuk agama Budha, Kristen, Hindu, Sikh dan Taoisme, A. Vaithilingam menilai langkah yang diambil pemerintah Malaysia merupakan langkah yang baik, untuk memastikan bahwa sistem hukum dan administrasi pemerintah tidak diselewengkan oleh orang-orang yang sengaja menghindar dari kewajibannya terhadap orang-orang yang disayanginya karena masuk Islam.

Dr Hermen Shastri, sekretaris jenderal Dewan Gereja Malaysia, peraturan itu untuk mencegah terjadinya konflik di dalam keluarga, ketika ada salah satu pasangan yang beralih masuk Islam membuat klaim, tuntutan hukum atau sejenisnya sementara anggota keluarga yang non-Muslim tidak tahu menahu, misalnya tentang perubahan agama itu, hak perwalian anak, dan hak-hak kekayaan mereka.

Pada bulan Januari lalu, terjadi kasus pertikaian keluarga dari etnis China dengan otoritas Malaysia, ketika pihak berwenang Malaysia menguburkan kerabat dari keluarga China itu dengan cara Muslim. Keluarga tersebut tidak tahu kerabatnya itu sudah masuk Islam, sebelum putera lelaki yang meninggal itu memberitahukan bahwa ayahnya dan dia sendiri sudah masuk Islam.

Sejak kasus itu, warga non-Muslim di Malaysia mendesak pemerintah akan melakukan sesuatu untuk memecahkan banyak pertikaian yang muncul terkait dengan masalah pindah agama. Uskup Paul Tan, ketua Federasi Kristen Malaysia berpendapat, bukti dokumen hitam di atas putih harus dikeluarkan oleh kantor syariah.

Ia menambahkan, jika salah satu pasangan suami isteri mengumumkan sudah masuk Islam, pasangan yang tidak non-Muslim boleh memutuskan akan ikut masuk Islam atau tidak. Jika pasangan memutuskan tidak mau masuk Islam juga dan terjadi perceraian, maka persoalannya harus diselesaikan di pengadilan sipil, bukan ditentukan oleh pengadilan agama Islam, seperti yang selama ini terjadi dan dikeluhkan oleh warga non-Muslim. (ln/iol)