Warga Negara Australia Dinyatakan Bersalah Rencanakan Serangan Terorisme

Pengadilan kota Sydney menyatakan Faheem Khalid Lodhi, seorang arsitek yang memegang dua kewarganegaraan; Australia dan Pakistan, bersalah atas tuduhan sejumlah rencana tindakan terorisme.

Oleh Mahkamah tinggi kota Sydney, Lodhi, 36, dinyatakan bersalah karena menggunakan nama palsu untuk membeli peta jaringan listrik Australia. Lodhi juga dinyatakan bersalah atas dua tuduhan lainnya yaitu meminta keterangan tentang bahan-bahan kimia yang biasa digunakan untuk membuat bom dengan nama palsu dan menulis buku ‘manual aksi terorisme’ yang berisi informasi cara membuat bom, racun dan detonator.

Satu tuduhan yang tidak terbukti adalah tuduhan bahwa Lodhi sudah mengambil foto-foto udara tempat-tempat penting di Australia melalui internet untuk tujuan terorisme. Jaksa penuntut menuding Lodhi sudah mengambil gambar-gambar basis militer Australia di Sydney untuk diserang.

Lodhi sendiri membantah semua tuduhan itu. Ia menyatakan tidak pernah berencana membunuh orang atau merusak apapun.

Jaksa penuntut sebelumnya mengaitkan Lodhi, yang menggunakan nama samaran Abu Hamza dengan seorang warga negara Perancis bernama Willie Briggite yang dideportasi dari Australia pada tahun 2003 lalu. Briggite dituduh merencanakan sebuah serangan terorisme dengan ‘skala besar’ berdasarkan bocoran informasi intelejen Perancis.

Lodhi dan Brigitte dituduh pernah mengikuti latihan dengan Laskar Taiba, organisasi militan Pakistan yang dilarang oleh pemerintah Australia karena dituding sebagai organisasi teroris.

Terkait dengan kasusnya itu, Lodhi dikenai pasal-pasal dalam undang-undang anti terorisme yang baru, yang memungkinkan tersangka dengan tuduhan serius dijatuhi hukuman seumur hidup. Putusan hukuman Lodhi akan ditentukan bulan ini juga. (ln/aljz)