Warga Muslim Yunani Kini Punya Harapan untuk Bangun Masjid Besar

Ada setitik harapan bagi Warga Muslim di Yunani setelah parlemen negara itu melakukan amandemen undang-undang, yang kini membolehkan kelompok agama-agama selain Kristen Ortodoks, mendirikan tempat ibadahnya tanpa harus ada izin dari pihak gereja yang berkuasa.

Amandemen undang-undang baru itu membuka jalan bagi warga Muslim untuk mendirikan masjid di negara yang didominasi oleh penganut Kristen Ortodoks sejak abad ke-19.

"Ini merupakan kabar baik untuk sekitar 50.000 Muslim Pakistan di Yunani dan ini merupakan langkah maju yang besar dalam menegakkan hak-hak keagamaan," kata Javied Aslam, presiden komunitas Pakistan di Yunani, Kamis (1/6).

Amandemen undang-undang yang mencabut hak veto gereja ortodoks terkait dengan pembangunan tempat ibadah non gereja, disahkan parlemen pada Selasa (30/5) kemarin.

"Permohonan izin mendirikan dan mengelola tempat-tempat ibadah untuk agama apapun selain Yunani Ortodoks mulai sekarang diserahkan langsung ke kementerian pendidikan dan bukan pada otoritas gereja," demikian bunyi amandemen tersebut.

Dengan adanya amandemen itu, warga Muslim akan mengajukan izin untuk membangun masjid baru. "Kami akan segera memulai prosedur mendapatkan semua perizinan yang penting untuk membangun sebuah masjid yang sangat besar," ujar Aslam.

Di pihak lain, Menteri Pendidikan dan Urusan Agama Yunani, Marietta Giannakou mengatakan, pemerintah sudah menyediakan sebuah tempat di pusat kota untuk pembangunan masjid itu.

Selama bertahun-tahun, rencana untuk membangun masjid selalu dihalang-halangi oleh kelompok oposisi gereja ortodoks. Gereja ortodoks itu mengklaim 90 persen dari 11 juta warga Yunani, loyal pada mereka. Mereka juga menyatakan bahwa Yunani yang selama hampir 400 tahun pernah berada di bawah kekuasaan dinasti Muslim Turki Ustmani, belum siap untuk melihat menara masjid di pusat kota Athena.

Berbeda dengan kelompok hak asasi manusia. Kelompok ini memuji perubahan yang dilakukan oleh parlemen. "Kami menyambut gembira dan mendukung keputusan parlemen. Pemberian izin sudah seharusnya menjadi urusan pemerintah bukan urusan gereja Yunani," kata Presiden Komite Hak Asasi Nasional, Aliki Marangopoulou.

Sejak runtuhnya pemerintahan dinasti Ustmani di awal tahun 1800-an, bangunan masjid besar tidak ditemui lagi di Athena. Yang ada adalah sekitar 130 ruangan-ruangan kecil tanpa jendela, atau ruang kecil di basement atau gudang-gudang yang dijadikan musholla bagi sekitar 200.000 warga Muslim yang ada di ibukota Yunani, Athena.

Ratusan ribu warga imigran Muslim hanya bisa melaksanakan sholat di rumah atau harus menempuh jarak ratusan kilometer ke arah utara Yunani untuk menyelenggarakan acara pernikahan, pemakaman dan acara-acara keIslaman lainnya. Jumlah warga Muslim di Yunani dipekirakan 1,3 persen dari total penduduk negeri itu. (ln/iol)