Parlemen Dewan Nasional Azerbaijan, kemarin malam secara resmi memasukkan klausa pada Pasal 167 di UU peraturan pemerintah di negeri itu , untuk memperketat sanksi terhadap pihak produksi / penerbitan atau pemasok/importir , penjual atau penyebaran buku-buku Islam , multimedia , audio itu , atau Produk yang terkait keagamaan lainnya , yang dibuat, dijual dan disebarkan tanpa memperoleh izin dari badan-badan pemerintah yang relevan , dan bagi yang melanggar aturan tersebut , siapapun akan menerima hukuman penjara sampai dua tahun lamanya.
Hasinia , salah seorang ketua Komite Parlemen Azerbaijan untuk Urusan Kebijakan dan pembangunan , mengatakan peraturan tersebut telah disetujui oleh suara mayoritas . (IoL/KH)