Vonis Hukuman Mati untuk Informan Israel

Pengadilan militer Palestina di Tepi Barat menjatuhkan vonis hukuman mati bagi seorang anggota Pasukan Keamanan Nasional Presiden Mahmud Abbas, karena telah berkhianat dan berkolaborasi dengan pihak Israel.

Pengadilan menyatakan Imad Saad-nama aparat keamanan Palestina itu-bersalah karena telah memberikan informasi pada Israel yang menyebabkan terbunuhnya empat pejuang Palestina dan penangkapan beberapa pejuang lainnya oleh rejim Zionis Israel.

"Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pengkhiatan. Dia tidak menolak semua tuduhan, " kata Kepala Pengadilan Militer Palestina, Ahmad Abu Daya dalam persidangan di kota Hebron.

Abu Daya pada kantor berita Reuters mengatakan, Saad adalah bagian dari jaringan informan Israel. Selain Saad, kata Abu Daya, keluarga Saad yang lain termasuk ayah dan pamannya juga informan Israel dan selama bertahun-tahun telah memberikan banyak informasi tentang para pejuang Palestina pada badan intelejen dalam negeri Israel, Shin Bet.

Menurut Abu Daya, ada empat orang lainnya yang sedang menjalani proses hukum di pengadilan sipil Palestina, dengan tuduhan yang sama. Palestina menerapkan hukum yang ketat dan berat bagi warganya yang terbukti menjadi mata-mata Israel.

Namun Presiden Palestina Mahmud Abbas, sebagai pihak yang memiliki wewenang untuk mengesahkan vonis hukuman mati, tidak pernah memberikan otorisasi atas eksekusi bagi para terhukum kasus pengkhianatan pada negara. (ln/al-arby)